PA Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik
Kotamobagu, 1 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara Elektronik (EAC) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (1/7).
Kegiatan dimulai pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Media Center PA Kotamobagu. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah Panitera PA Kotamobagu, Maskuri,S.Ag didampingi para Panitera Muda dan para Petugas dari lingkungan PA Kotamobagu.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Selanjutnya, pemaparan materi teknis dilakukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta langkah-langkah penerapan sistem EAC yang terintegrasi dengan layanan peradilan berbasis digital.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat secara efisien, transparan, dan modern, selaras dengan arah reformasi birokrasi dan pelayanan berbasis teknologi informasi di Mahkamah Agung.