PA Kotamobagu Ikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial, Perkuat Fungsi Kehumasan Peradilan

Kotamobagu, 29 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fungsi kehumasan dan pengelolaan komunikasi publik dengan mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial Empat Lingkungan Peradilan secara daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI, Selasa (29/7/2025), pukul 10:00 WITA di Ruang Media Center PA Kotamobagu.
Pelatihan ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Kotamobagu, YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H, bersama Tim Media, dan memuat tiga materi utama yang strategis bagi pelaksanaan tugas kehumasan di lingkungan peradilan:
- Pengertian dan Fungsi Kehumasan oleh Dr. Riki Perdana R. Wawuru, S.H., M.H
Materi ini menekankan bahwa kehumasan adalah fungsi strategis dalam membangun citra dan reputasi lembaga. Humas tidak sekadar menyampaikan informasi, namun juga menjalin hubungan timbal balik antara lembaga dan publik, membangun kepercayaan dan transparansi, menjadi juru bicara resmi dalam menyampaikan pesan institusi, dan menyediakan klarifikasi terhadap isu yang berkembang. Ditekankan pula bahwa humas yang andal akan mengangkat kredibilitas lembaga di mata publik, termasuk melalui media konvensional maupun media sosial. - Teknik Menulis Siaran Pers oleh Nur Azizah, S.S., M.Hum.,
Materi ini menguraikan teknik dasar menulis siaran pers yang efektif, mencakup penyusunan dengan struktur piramida terbalik, memuat unsur 5W+1H, gaya penulisan yang netral, padat, dan faktual, poin-poin penting: judul menarik, lead yang kuat, kutipan resmi, dan narasi runtut. Siaran pers yang baik menjadi representasi institusi dan alat membangun persepsi positif publik terhadap lembaga peradilan. - Pengelolaan Media Sosial Mahkamah Agung dan Badan Peradilan oleh Ishmah Purnawati, S.I.Kom., M.I.Kom
Materi ini menekankan pentingnya memahami karakteristik tiap platform (Instagram, Facebook, TikTok, X), menyusun strategi content plan dengan pilar edukatif, inspiratif, informatif, dan interaktif, menjaga konsistensi branding lembaga, menerapkan etika digital: netralitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Dalam paparannya, Ishmah juga menggarisbawahi pentingnya membangun kepercayaan publik melalui komunikasi dua arah di media sosial, serta memaksimalkan potensi digital sebagai sarana edukasi dan pelayanan publik.
Pelatihan ini diharapkan menjadi landasan penting bagi aparatur PA Kotamobagu untuk terus meningkatkan keterampilan komunikasi publik dan menghadirkan pelayanan informasi yang akurat, terpercaya, dan mendidik. Kehadiran Wakil Ketua PA Kotamobagu bersama Tim Media merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjalankan tugas kehumasan secara profesional dan adaptif terhadap dinamika teknologi informasi.

