Perkuat Akses Keadilan, PA Kotamobagu Teken Kerja Sama Pos Bantuan Hukum dengan LBH Ansor Tahun 2026
Kotamobagu, 6 Januari 2026 — Pengadilan Agama Kotamobagu secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kotamobagu terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama Kotamobagu Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paloko pada pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H, didampingi YM Wakil Ketua PA Kotamobagu, Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H. Turut hadir Ketua LBH Ansor Kotamobagu, Rosiko Hadi, S.H., M.H., C.Me, beserta jajaran aparatur Pengadilan Agama Kotamobagu.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi agenda utama kegiatan, sebagai landasan hukum pelaksanaan layanan Posbakum yang diperuntukkan bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, khususnya para pihak berperkara di Pengadilan Agama Kotamobagu.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, PPPK, serta Petugas Posbakum, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap keberlanjutan layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, YM Ketua PA Kotamobagu menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap memperoleh pendampingan dan informasi hukum secara layak dan manusiawi,” ujar Ketua PA Kotamobagu.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu. Ia menegaskan kesiapan LBH Ansor untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Posbakum PA Kotamobagu akan memberikan layanan berupa informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum bagi para pihak berperkara, sebagai bagian dari implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Penandatanganan kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, berintegritas, dan berkeadilan, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
