INGINKAN SELURUH PEGAWAINYA BERSIH KKN, PA KOTAMOBAGU IKUTI SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PTA MANADO
Rabu, 18 September 2024, Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor : 127/WKPTA.W18-A/UND.PW1.1.2/IX/2024, Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H (Wakil Ketua), Hakim, Sekretaris, Panmud, Kasubbag dan Staf Fungsional serta Pelaksana mengikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Sewilayah PTA Manado. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atas gratifikasi dan bentuk-bentuk tindakan yang termasuk di dalamnya sehingga seluruh insan PA Kotamobagu dapat menghindari dan menolak jika terjadi tindakan tersebut di manapun berada.
Setelah dibuka oleh Drs. Azil Makatita (Panitera PTA Manado), Ketua PTA Manado, YM Drs. M. Nahiruddin, S.H., M.H menghimbau kepada seluruh engadilan agama sewilayah agar mengawasi dan dapat menjamin tidak ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang di dalamnya termasuk gratifikasi di wilayah kerjanya. Wakil Ketua PTA Manado selaku Pemateri, YM Dr. Syaifuddin, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa Gratifikasi merupakan bentuk pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan gratifikasi yang terkait dengan kedinasan. Pemateri menghimbau jika ada tindakan yang mencurigakan dapat dilaporkan melalui kanal-kanal yang berwenang.