HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN
- Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
- Menggunakan jasa pengacara/advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.
- Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
- Mengajukan gugatan, permohonan, tuntutan provisi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan.
- Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.
- Isteri berhak mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan Cerai Talak sesuai ketentuan Pasal 149 KHI meliputi :
- Mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.
- Mendapatkan Nafkah selama masa iddah dan kiswah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
- Menuntut pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.
- Menunut biaya Hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
- Menuntut nafkah lampau yang dilalaikan oleh suami.
- Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.
- Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
- Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
- Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan eksekusi.
- Memperoleh perlakuan yang sama oleh hakim di depan persidangan.
- Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan.
HAK-HAK PARA PIHAK SECARA UMUM
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)
Apabila pihak tidak mampu membayar biaya perkara, maka ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-Cuma/prodeo.
(pasal 237-241 HIR/Pasal 273-277 R.Bg, Pasal 242-243 HIR/Pasal 278-281 R.Bg dan pasal 12-14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan).