Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Perkara Prodeo (cuma-cuma)

PERKARA PRODEO (CUMA-CUMA)

SYARAT BERPERKARA PRODEO (CUMA-CUMA)

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Prosedur Berperkara PRODEO (Cuma-cuma)
RINCIAN BIAYA PRODEO
©2023 PA Kotamobagu. All Rights Reserved. Designed TIM IT PA Kotamobagu

Search

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech