PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Apabila belum memiliki surat gugatan, Pihak berperkara dapat menuju ke Meja Pelayanan Hukum (POSYANKUM) untuk dibantu dalam pembuatan surat gugatan. dan jika sudah memiliki surat gugatan, Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Apabila belum memiliki surat gugatan, Pihak berperkara dapat menuju ke Meja Pelayanan Hukum (POSYANKUM) untuk dibantu dalam pembuatan surat gugatan. dan jika sudah memiliki surat gugatan, Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
Kedua:
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Ketiga:
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi oleh petugas Meja Pertama dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Keempat:Setelah melakukan pembayaran dan memiliki Bukti Pembayaran yang diserahkan oleh petugas bank, Pihak berperkara langsung menuju ke petugas Kasir untuk menyerahkan slip bukti pembayaran. Kemudian petugas Kasir menyerahkan SKUM yang telah dibubuhi cap dan tanda lunas, beserta Surat Gugatan/Permohonan yang telah diberikan nomor perkara
Kelima:
Setelah memiliki SKUM dan Surat Gugatan yang telah dibubuhi cap dan diberi nomor perkara. Pihak berperkara langsung menuju ke petugas meja 2 untuk didaftarkan Gugatan/Permohonan mereka kedalam Applikasi SIPP
Keenam:
Proses Pendaftaran Selesai dan Pihak Berperkara diperbolehkan pulang kerumah
Ketujuh:
Pada waktu yang telah ditentukan, Petugas Jurusita mengantarkan surat panggilan Sidang kepada para pihak untuk hadir dipersidangan sesuai dengan hari dan tempat yang telah ditentukan
Kedelapan:
Selama proses persidangan, para pihak wajib mentaati peraturan dan tatatertib persidangan. dan setelah proses persidangan selesai. diberitahunak untuk menunggu sampai putusan yang disampaikan Hakim memiliki kekuatan Hukum tetap
Kesembilan:
setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak berperkara dapat menuju ke petugas Meja 3 untuk mengambil Akta Cerat/Penetapan
Kelima:
Setelah memiliki SKUM dan Surat Gugatan yang telah dibubuhi cap dan diberi nomor perkara. Pihak berperkara langsung menuju ke petugas meja 2 untuk didaftarkan Gugatan/Permohonan mereka kedalam Applikasi SIPP
Keenam:
Proses Pendaftaran Selesai dan Pihak Berperkara diperbolehkan pulang kerumah
Ketujuh:
Pada waktu yang telah ditentukan, Petugas Jurusita mengantarkan surat panggilan Sidang kepada para pihak untuk hadir dipersidangan sesuai dengan hari dan tempat yang telah ditentukan
Kedelapan:
Selama proses persidangan, para pihak wajib mentaati peraturan dan tatatertib persidangan. dan setelah proses persidangan selesai. diberitahunak untuk menunggu sampai putusan yang disampaikan Hakim memiliki kekuatan Hukum tetap
Kesembilan:
setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak berperkara dapat menuju ke petugas Meja 3 untuk mengambil Akta Cerat/Penetapan