paktg

Written by ismail paputungan on . Hits: 872

logopng 

PROSEDUR PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU

 ===================================================================================

PROSEDUR PENGADUAN

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kotamobagu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan Pengadilan Agama Kotamobagu dan Pengadilan Agama Kotamobagu akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  • layanan pesan singkat / SMS;
  • surat elektronik (e-mail);
  • faksimili;
  • telepon;
  • meja Pengaduan;
  • surat; dan / atau
  • kotak Pengaduan.

Penanganan Pengaduan bekerja pada prinsip-prinsip:

  • Terintegrasi
  • Objektivitas
  • Efektif, efisien dan ekonomis
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kerahasiaan
  • Adil
  • Non diskriminatif
  • Independensi
  • Netralitas
  • Kepastian hukum
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Menjunjung tinggi independensi peradilan

Dalam hal Pengaduan puting lisan

Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
petugas meja Pengaduan memberikan daftar nomor Pengaduan untuk Pelapor guna memantau tindak lanjut Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara berkala

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang dilatasi harus dilengkap dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, perilaku yang diadukan dengan perkamen, Pengumpul harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti atau informasi yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, Buktinya atau nama isinya termasuk nama, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai Keterangan lebih lanjut untuk menyempurnakan Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Penguatan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Teks asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang membahas dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan praktik yang dilanggar yang jelas, misalnya perbuatan yang diadukan dengan menggunakan perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. pemberi bukti yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Jawaban salah satu nama yang jelas, alamat dan nomor kontak orang lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut tentang Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun menyediakan informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Kotamobagu

1. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Kotamobagu dengan alamat Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

2. Secara tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, dengan cara diantar langsung,atau melalui pos ke alamat kantor Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu. Atau melalui email Pengadilan Agama Kotamobagu : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu

  1. Pengadilan Agama Kotamobagu akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kotamobagu akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Kotamobagu akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

Pengadilan Agama Kotamobagu hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

 TATA CARA PENGADUAN

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a. Sumber pengaduan :

(1) Dari masyarakat :

- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.

(2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

(3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4) Informasi dari :

- Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.

b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c. Proses penanganan pengaduan

(1) Pencatatan;
(2) Penelaahan;
(3) Penyaluran;
(4) Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5) Survey pendahuluan;
(6) Menyusun rencana pemeriksaan;
(7) Pelaksanaan pemeriksaan

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahamanMal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan)

A. Disampaikan secara Tertulis

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan fonnulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian. pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dapat ditindaklanjuti;
  3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan Pengaduan yang ingin disampaikan Pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

  1. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, Pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai:
  2. Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat Terlapor bertugas;
  3. Perbuatan yang dilaporkan;
  4. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
  5. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  6. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan ditujukan kepada:

  1. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau
  2. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "PENGADUAN pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

Penanggung Jawab PPID (PANMUD Hukum)

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023