DISKUSI HUKUM VIA DARING OLEH PTA MANADO
Jum’at, 8 September 2023 bertempat di ruang media center PA. Kotamobagu pada pukul 09.00 Wita s/d pukul 11.30 Wita Ketua pengadilan agama kotamobagu, YM. Asep Irpan Helmi, SH.,MH.,Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Fahri Saifudin, S.H.I.,MH., Panitera PA. Kotamobagu, Dra. Sunarti Puasa, Panitera Muda Gugatan PA. Kotamobagu, Idil Pontoh, S.H.I.,Panitera Muda Hukum PA. Kotamobagu, Misra Madjid, S.H.I.,Panitera Pengganti PA. Kotamobagu, H. Moh. S. Manggo, S.Ag.,MH.,Jurusita PA. Kotamobagu, Hendra R. Paputungan. Mengikuti kegiatan diskusi hukum yang di laksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado sesuai surat Nomor : 14/WKPTA.W18.A/HK.2.6/IX/2023 Perihal : Peserta Diskusi Hukum, Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Kegiatan diskusi hukum di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, YM. Drs. H. M. Nahiruddin, S.H., M.H., selanjutnya di lanjutkan dengan Diskusi Hukum bersama Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. Salwi, S.H. di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., dan seluruh jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Diskusi hukum membahas lima (5) point utama yaitu :
- Relaas Penggilan Melalui Pos tercatat sering mengalami kendala, alamat tidak ditemukan padahal pihak penggugat / pemohon sudah memberikan alamat yag jelas.
- Pihak yang telah menyetor panjar tidak datang ke kantor Pengadilan Agama Akibatnya ada uang masuk pada jurnal keuangan yang berakibat selisih pada jurnal
- Bagaimana penyelesaian perkara cerai gugat yang hendak rukun kembali setelah putusan dan sebelum BHT terkait dengan penerbitan Akta Cerai.
- Termohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan untuk pembayaran sejumlah uang dengan objek eksekusi berupa mobil. Ketika pelaksanaan sita eksekusi, objek sita eksekusi tidak dapat ditemukan, oleh karena itu sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan sehingga putusan ditetapkan non executable.
- Pasal 68 jo. Pasal 80 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama ‘ sidang cerai talak dan cerai gugat di lakukan secara tertutup. Sedangkan pada pasal 20 ayat 3 Perma No. 7 Tahun 2022 “bagi pihak yang tidak setuju sidang secara elektronik, maka dokumen jawaban, public dan kesimpulan diserahkan melalui PTSP”. Asa sidang tertutup untuk umum menjadi tidak berlaku kerana dokumen persidangan sudah diketahui pihak lain sebelum persidangan dilakukan.
Dari ke lima (5) point yang di bahas tersebut para peserta yang ikut saling berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik atas masalah dan kendala apa saja yang menjadi hambatan untuk segera di benahi menjadi lebih baik.