PA Kotamobagu Gelar Monev Aplikasi “Sinergi 3 In Ktg”, Tiga Instansi Berkomitmen Perkuat Pelayanan Terpadu
Kotamobagu – Pengadilan Agama Kotamobagu kembali memperkuat sinergi antarinstansi melalui pelaksanaan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait implementasi aplikasi inovatif “Sinergi 3 In Ktg”. Aplikasi ini merupakan hasil gagasan Pengadilan Agama Kotamobagu dan menggandeng Kementerian Agama Kota Kotamobagu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu.
Kegiatan berlangsung pada pukul 14:00 WITA di Ruang Sidang Paloko, dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dari setiap kecamatan.
Dalam sambutannya, YM Ketua PA Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa tujuan utama aplikasi ini adalah memberikan kemudahan dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Kota Kotamobagu, khususnya dalam pengurusan dokumen hukum dan administrasi kependudukan secara terintegrasi.
Dukungan penuh disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, S.E., M.AP, yang menegaskan bahwa program ini sejalan dengan misi pelayanan sepenuh hati untuk membahagiakan masyarakat.
Sementara itu, Mario Moka, S.H., M.H, selaku perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu, menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi ini harus terus berjalan demi terciptanya pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat.
Pada sesi diskusi teknis, masing-masing instansi menyampaikan hambatan yang ditemui dalam penggunaan aplikasi “Sinergi 3 In Ktg”. Melalui dialog terbuka dan evaluasi langsung, para peserta berhasil memetakan solusi strategis agar integrasi aplikasi berjalan lebih optimal.
Ketiga instansi sepakat bahwa komitmen dan koordinasi berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan program layanan terpadu ini.
