PA Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Hasil Monev Pemetaan Data Tanah dan Bangunan dari Biro Perlengkapan MA RI
Kotamobagu, 27 November 2025 — Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti kegiatan Sosialisasi Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemetaan Data Tanah dan Bangunan yang Berada di Atasnya yang diselenggarakan secara daring oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Kamis (27/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi, ketertiban, dan integrasi data Barang Milik Negara (BMN), khususnya terkait tanah dan bangunan, pada aplikasi SIMAN. Acara berlangsung mulai pukul 09.00 WIB melalui platform Zoom Meeting, sebagaimana tercantum dalam undangan resmi Biro Perlengkapan MA RI.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kotamobagu diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Muchtar Surury, S.H.I, bersama dua operator pengelola BMN. Mereka mengikuti paparan materi mengenai hasil monev, teknis pemetaan, hingga langkah-langkah tindak lanjut yang harus segera dilakukan satuan kerja.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan MA RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H, yang juga menegaskan pentingnya ketepatan data untuk mendukung tertib administrasi dan pelaporan BMN secara nasional. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis oleh para pejabat dan analis dari Biro Perlengkapan sesuai jadwal kegiatan yang tercantum dalam dokumen resmi.
Sementara itu, surat tindak lanjut bernomor 680/BUA.4/PL1.2/XI/2025 menegaskan bahwa seluruh satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Kotamobagu, diwajibkan melakukan pemutakhiran data dengan batas waktu paling lambat 12 Desember 2025.
Monitoring dan evaluasi pemetaan tanah dan bangunan merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memastikan data BMN terkelola secara tertib, lengkap, dan valid. Data ini menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, perencanaan penganggaran, hingga pengamanan aset negara.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, PA Kotamobagu memastikan komitmen penuh dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan BMN serta pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance).
