PA KOTAMOBAGU IKUTI DISKUSI HUKUM TERKAIT IMPLEMENTASI EKSEKUSI DAN PROBLEMETIKANYA DI PENGADILAN AGAMA

Kamis, 5 Desember 2024, Sehubungan dengan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Nomor 666/KPTA.W30-A/UND.KP3.4/XII/2024 Tanggal 4 Desember 2024 Perihal Diskusi Hukum dalam rangka HUT Ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Bali dengan tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama”, Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti kegiatan terkait secara daring di Ruang Media Center pada pukul 14:00 WITA. Idil Pontoh, S.H.I (Panmud Gugatan), Rianti Kasim, S.Ag (Panmud Permohonan) bersama Jurusita mengikuti dengan seksama pemaparan materi yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag memberikan sambutan singkat sekaligus membuka kegiatan. Beliau berharap keigatan ini dapat menambah motivasi peserta dalam membangun peradilan agama. Dalam prosesnya, Mahkamah Agung RI telah membentuk Pokja yang sedang merumuskan rancangan Perma eksekusi untuk empat peradilan di bawahnya sebagai upaya memberikan pedoman dan bentuk keseragaman dalam pelaksanaan eksekusi khususnya perdata. Direktorat Jenderal Badilag juga menyusun pedoman terkait yang belum tercakup dalam rancangan Perma tersebut. Sebagai penutup, beliau mengungkapkan bahwa eksekusi merupakan mahkota pengadilan yang apabila dilaksanakan dengan baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan Mahkamah Agung RI.

Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum sebagai pemateri menyampaikan bahwa Ruang lingkup materi terkait pelaksanaan eksekusi dan problemetikanya di Pengadilan Agama mencakup Pembaruan Hukum Eksekusi oleh Kamar Agama, Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap, Eksekusi Hak Tanggungan & Jaminan Fidusia dan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Selain pemaparan materi, sesi ini juga berjalan dua arah dengan pemberian pemantik masalah yang dapat didiskusikan dan dicarikan solusi oleh seluruh peserta.
