paktg

Written by Super User on . Hits: 1899

ECourt adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  •  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •  e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  •  e-Litigation (Persidangan secara online)
 
E-FILLING
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau PTUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court.

E-PAYMENT
Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

E-SUMMONS
Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.

E-LITIGATION
Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
 
 
Siapa Saja Pengguna e-Court ??

A. Pengguna Terdaftar

Advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan.
Sebelum melakukan pendaftaran syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun pada aplikasi ecourt. Bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran melalui ecourt dapat mengakses website e-court Mahkamah Agung melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Adapun persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat, yaitu.

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu Keanggotaan Advokat
  • Berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi

 B. Pengguna Lain/ Perorangan

Subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan meliputi peorangan, pemerintah, badan hukum, dan insidentil
Bagi Pengguna Lain untuk mendapatkan akun harus mendaftar langsung pada Pengadilan setempat. Setelah Pengguna Lain  terdaftar di Pengadilan dan mendapatkan akun maka user sudah dinyatakan dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik.Pengguna Lain termasuk pengguna e-Court temporary, dimana akun hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali (satu perkara) dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan.
 
 

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023