paktg

Written by ismail paputungan on . Hits: 992

logopng 

PROSEDUR KEBERATAN

PENGADILAN AGAMA KOTAMOBAGU

 ===================================================================================

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi.
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau.
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2 Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
  • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
  • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Penanggung Jawab PPID (PANMUD Hukum)

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023