paktg

Written by ismail paputungan on . Hits: 1498

logopng 

S E J A R A H

PENGADILAN  AGAMA KOTAMOBAGU

 ===================================================================================

P

eran Pengadilan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, hasil utama yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan adalah pelayanan publik yang baik,sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kita sadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih belum sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Kotamobagu wajib untuk:
a. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak;
b. Menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggara Pelayanan Publik sebagian besar belum dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan, walaupun sudah ada beberapa penyelenggara
pelayanan publik yang berhasil memberikan kepuasan kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Kotamobagu, telah mendorong setiap
bagian pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya sesuai peran yang diamanatkan dalam Undang-undang 25 tahun 2009 yaitu dengan
(1) merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik
(2) melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik
(3) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
Pengadilan Agama Kotamobagu adalah Pengadilan Agama Tingkat Pertama Klas I.B merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Manado. Pengadilan Agama Kotamobagu terletak di Jl. Kinalang Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur. Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Kotamobagu adalah berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 1958. Sejak berdirinya Pengadilan Agama Kotamobagu belum memiliki kantor yang permanen dan baru pada tahun anggaran 1979/1980 dengandana proyek APBN dibangunlah balai sidang Pengadilan Agama Kotamobagu terletak di Jl. Yusuf Hasiru No.153 Kotamobagu dengan luas 258 M2 yang dibangun diatas tanah milik pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sekarang Kota Kotamobagu ( Pengadilan Agama Kotamobagu hanya berstatus hak Pakai ) dan pada tahun anggaran1990/1991 mendapat proyek perluasan seluas 288 m2.
Pada tahun 2004 Pengadilan Tinggi Agama Manado mendapat Dana dari DIPA Kementrian Agama RI yakni, Pengadaan Tanah seluas 2000 m2 yang terletak di Jl. Kinalang Kotamobagu Kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamobagu Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Sertifikat Hak pakai No. 11 dan 12. Lalu dihibahkan kepada Pengadilan Agama Kotamobagu. Kemudian tahun 2006 mendapat dana pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kotamobagu dari DIPA Mahkamah Agung RI tahun 2006 dan tahun 2007 dengan bangunan berlantai tiga dan sejak tanggal 1 Mei 2008 mulai difungsikan sebagai Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu yang baru . Dan kemudian tahun 2008 mendapat dana dari DIPA Mahkamah Agung RI yakni, pembangunan prasarana dan sarana lingkungan gedung Pengadilan Agama Kotamobagu yaitu berupa penataan halaman dan pemasangan paving. Gedung Pengadilan Agama Kotamobagu yang terletak di Jl. Kinalang Kotamobagu Kelurahan Kotobangun Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu. Kemudian pada tahun 2011 Pengadilan Agama Kotamobagu kembali mendapat dana perluasan gedung kantor dari DIPA Mahkamah Agung RI Tahun 2011. Meskipun gedung kantor ini belum sesuai dengan Prototype Gedung Pengadilan Agama Klas I.B.
Sehubungan dengan pindahnya Pengadilan Agama Kotamobagu kegedung yang baru, tanah seluas 674 m2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sekaramg telah menjadi milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang terletak di Jl. Yusuf Hasiru telah diusulkan dihibahkan kepada Pengadilan Agama Kotamobagu dan gedung seluas 288 M2 milik Pengadilan Agama Kotamobagu diusulkan untuk dialih fungsikan menjadi Mess Pengadilan Agama Kotamobagu. Tetapi hingga kini belum bisa direalisasikan, karena terkendala oleh pemekaran wilayah di Bolaang Mongondow Raya dan sekarang ini sedang dalam proses permohonan ke pihak pemerintah Kota Kotamobagu karena tanah di maksud sudah terdaftar diregister aset milik pemerintah Kota Kotamobagu akan tetapi belum juga ada realisasinya.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Kotamobagu Klas I.B meliputi 4 (empat) Kecamatan dan 31 ( tiga puluh satu ) Desa dan Kelurahan yakni sebagai berikut :
1. Kecamatan Kotamobagu Timur dengan 9 (Sembilan) Desa/Kelurahan;
2. Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 6 (enam) Desa/Kelurahan;
3. Kecamatan Kotamobagu Utara dengan 7 (tujuh) Desa/Kelurahan ; dan
4. Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan 9 (Sembilan) Desa/Kelurahan;

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023