





Pengumuman Lainnya
Berita Lainnya
RAPAT MONEV ZI JUNI: PIMPINAN PA KOTAMOBAGU TEKANKAN INTEGRITAS LAYANAN
TINGKATKAN TATA KELOLA SDM, PA KOTAMOBAGU HADIRI PEMBINAAN BADILAG
PA KOTAMOBAGU GELAR SOSIALISASI ANTI-GRATIFIKASI, TEGASKAN INTEGRITAS PEGAWAI
KAMPANYE ANTI-SUAP, PA KOTAMOBAGU KENALKAN INOVASI "SIGAP" KE MASYARAKAT
PAKOTAMOBAGU EVALUASI AREA VI, TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK





Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.