





Pengumuman Lainnya
Berita Lainnya
Briefing Cerdas: PA Kotamobagu Evaluasi Kinerja dan Tegaskan Integritas
Tingkatkan Tata Kelola SDM, PA Kotamobagu Hadiri Pembinaan Daring
Pimpinan PA Kotamobagu Pimpin Bringas!, Tekankan Pelayanan Prima
Pimpin Apel Pagi, Ketua PA Kotamobagu Ingatkan Disiplin Kinerja
Apel Sore PA Kotamobagu: Apresiasi Kinerja dan Penegasan Anti-Gratifikasi





Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.