MEMUDAHKAN LAYANAN DIGITALISASI KEPENDUDUKAN, PA KOTAMOBAGU TURUT MENDUKUNG PROGRAM AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Kamis, 16 Januari 2025, Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan bagi Penduduk dan Pendatang di Kota Kotamobagu serta untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, Pengadilan Agama Kotamobagu menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jajaran Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN hadir dan mengikuti kegiatan di Ruang Sidang Paloko pada pukul 10:00 WITA.

Dalam pemaparannya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan informasi kependudukan dalam bentuk digital di ponsel. IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan secara online. IKD memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas, mempermudah transaksi pelayanan publik dan privat serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan. Selain itu, IKD bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi data kependudukan dan mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
