paktg2

on . Hits: 659

MEMUDAHKAN LAYANAN DIGITALISASI KEPENDUDUKAN, PA KOTAMOBAGU TURUT MENDUKUNG PROGRAM AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

ikd1

Kamis, 16 Januari 2025, Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan bagi Penduduk dan Pendatang di Kota Kotamobagu serta untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital, Pengadilan Agama Kotamobagu menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jajaran Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN hadir dan mengikuti kegiatan di Ruang Sidang Paloko pada pukul 10:00 WITA.

ikd2

Dalam pemaparannya, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah aplikasi yang menyimpan informasi kependudukan dalam bentuk digital di ponsel. IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan secara online. IKD memiliki beberapa fungsi, di antaranya adalah pembuktian identitas, autentikasi identitas, otorisasi identitas, mempermudah transaksi pelayanan publik dan privat serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan. Selain itu, IKD bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi data kependudukan dan mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Tadohe - ilongkow, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023