SERAGAMKAN PEMAHAMAN, PA KOTAMOBAGU GELAR DIKLAT DI TEMPAT KERJA TERKAIT PENGISIAN DAN PENILAIAN SKP SERTA PKP

Jum'at, 17 Januari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Paloko pada pukul 09:00 WITA, Pengadilan Agama Kotamobagu menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) terkait pengisian dan penilaian SKP serta PKP. Jajaran Pimpinan, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN hadir dan mengikuti dengan seksama pemaparan yang diberikan oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk keseragamann dalam melaksanakan ketentuan dalam PERMA 3 Tahun 2020 dan sebagai pedoman untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang muncul dalam melaksanakan PERMA 3 Tahun 2020.

Dalam pemaparannya, Tri Widiyastuti Pratiwi, S.H (Analis SDM Aparatur) menjelaskan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu tertentu. SKP merupakan kontrak prestasi kerja yang disepakati antara pegawai dengan atasannya. SKP memuat rencana kerja dan target yang harus dicapai pegawai, termasuk tugas pokok, target, dan nilai yang harus diraih. SKP juga menilai perilaku pegawai saat bekerja. Sedangkan PKP Pegawai adalah Penilaian Kinerja Pegawai. PKP merupakan proses untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Dua instrumen penilaian ini dapat digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan dalam pelaksanaan Tunkin, promosi, demosi dan mutasi PNS dari/dalam jabatan ASN, pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan jabatan pimpinan tinggi pratama yg telah menduduki jabatan 5 tahun, penghargaan dan sanksi serta penilaian akuntabilitas kinerja instansi dan jabatan.

