BERUPAYA TINGKATKAN PELAYANAN, PA KOTAMOBAGU ADAKAN SOSIALISASI BUDAYA KERJA DAN PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN TAHUN 2025
Jum'at, 24 Januari 2025, Dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pihak di Pengadilan Agama Kotamobagu, Pengadilan Agama Kotamobagu mengadakan kegiatan Sosialisasi Budaya Kerja dan Pemilihan Agen Perubanan Tahun 2025. Ketua PA Kotamobagu, Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paloko pada pukul 14:00 WITA. YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H (Wakil Ketua), Maskuri, S.Ag., M.H (Panitera) dan Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag (Sekretaris) memimpin jalannya kegiatan yang dihadiri oleh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN. Tujuan sosialisasi budaya kerja adalah untuk memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai budaya kerja kepada aparatur dan petugas. Sosialisasi budaya kerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan.
Dalam kesempatannya, Ketua PA Kotamobagu memberikan pembinaan mengenai budaya 5R dan 5S dalam bekerja. Budaya kerja 5R adalah metode penataan dan pemeliharaan tempat kerja yang terdiri dari lima prinsip, yaitu ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin. Penerapan budaya kerja 5R dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang aktif dan memberikan citra yang baik pada lingkungan internal maupun eksternal. Sedangkan budaya kerja 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun) adalah kebiasaan untuk berinteraksi dengan orang lain dengan ramah, sopan, dan penuh rasa hormat. Budaya 5S dapat membantu menumbuhkan nilai-nilai karakter seperti toleransi, cinta damai, komunikatif, dan peduli sosial. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Kotamobagu juga mengadakan pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025. Dengan melakukan voting dari seluruh aparatur, Irawati Mustafa, S.H.I., M.H (Kasubbag PTIP) terpilih sebagai Agen perubahan 2025. Semoga dapat meningkatkan dan mendorong perubahan di lingkungan Pengadilan Agama Kotamobagu.