SINERGIKAN PELAYANAN, PA KOTAMOBAGU GANDENG PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU DALAM NOTA KESEPAKATAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DA ANAK PASCA PERCERAIAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU

Kamis, 30 Januari 2025, Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB bersama Pemerintah Kota Kotamobagu laksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama rombongan disambut hangat oleh Pj Walikota Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si beserta Jajarannya di Aula Rumah Dinas Walikota Kota Kotamobagu pada pukul 09:00 WITA. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan kerja sama antara kedua instansi dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan memitigasi dampak negatif perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemikinan baru, anak tidak putus sekolah, dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kotamobagu menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah landasan kekuatan hukum yang dapat diterapkan dalam amar putusan khususnya pada aspek pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selanjutnya, Pj Walikota Kota Kotamobagu menyambut baik kesepakatan yang disusun oleh kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup kerjasama yang dibangun di antaranya edukasi dan sosialisasi keluarga sakinah, perlindungan hak-hak perempuan dan anak serta penyebab dan dampak perceraian, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, integrasi dan sinkronisasi data dalam perkara perceraian, intervensi dan monitoring keluarga korban perceraian dan sidang terpadu dalam perkara itsbat nikah dan asal usul anak. Kedua pimpinan instansi ini berharap dengan adanya kesepakatan ini dapat menciptakan Kota Kotamobagu yang nyaman dan ramah pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

