paktg2

on . Hits: 439

SINERGIKAN PELAYANAN, PA KOTAMOBAGU GANDENG PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU DALAM NOTA KESEPAKATAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DA ANAK PASCA PERCERAIAN BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU

 pemkot1

Kamis, 30 Januari 2025, Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB bersama Pemerintah Kota Kotamobagu laksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama rombongan disambut hangat oleh Pj Walikota Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si beserta Jajarannya di Aula Rumah Dinas Walikota Kota Kotamobagu pada pukul 09:00 WITA. Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan kerja sama antara kedua instansi dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan memitigasi dampak negatif perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemikinan baru, anak tidak putus sekolah, dan hak-hak anak dan perempuan terpenuhi pasca perceraian secara efektif.

 pemkot2

Dalam sambutannya, Ketua PA Kotamobagu menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah landasan kekuatan hukum yang dapat diterapkan dalam amar putusan khususnya pada aspek pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Selanjutnya, Pj Walikota Kota Kotamobagu menyambut baik kesepakatan yang disusun oleh kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup kerjasama yang dibangun di antaranya edukasi dan sosialisasi keluarga sakinah, perlindungan hak-hak perempuan dan anak serta penyebab dan dampak perceraian, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, integrasi dan sinkronisasi data dalam perkara perceraian, intervensi dan monitoring keluarga korban perceraian dan sidang terpadu dalam perkara itsbat nikah dan asal usul anak. Kedua pimpinan instansi ini berharap dengan adanya kesepakatan ini dapat menciptakan Kota Kotamobagu yang nyaman dan ramah pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

pemkot3

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Tadohe - ilongkow, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023