BERKOMITMEN HILANGKAN PRAKTEK KKN, PA KOTAMOBAGU ADAKAN SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Rabu, 5 Februari 2025, Dalam upaya mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan, mendorong tanggung jawab pribadi, membangun budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan, Pengadilan Agama Kotamobagu mengadakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di Ruang Sidang Paloko pada pukul 14:00 WITA. Jajaran Pimpinan, Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN hadir dan mendengarkan pemaparan materi dari Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H. Tujuan sosialisasi penanganan benturan kepentingan adalah untuk menciptakan budaya kerja yang dapat mencegah, mengenal, dan menangani benturan kepentingan.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Kotamobagu menyampaikan bahwa benturan kepentingan merupakan pintu masuk tindakan korupsi. Penyebab benturan kepentingan dapat terjadi adalah penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan afiliasi, gratifikasi, kelemahan sistem organisasi dan kepentingan pribadi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Ketua menjelaskan bahwa faktor yang dapat mendukung dalam pengendaliannya adalah komitmen dan keteladanan pimpinan, partisipasi dan keterlibatan para pejabat/pegawai, perhatian khusus terhadap sumber-sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan (hubungan afiliasi, gratifikasi, pekerjaan tambahan, dll), penyusunan SOP untuk semua kegiatan/layanan, kebijakan penanganan benturan kepentingan (sanksi, mekanisme identifikasi deteksi pelanggaran kebijakan, perbaikan instrumen) dan pemantauan dan evaluasi.

