UPAYAKAN PERBAIKAN KINERJA, PA KOTAMOBAGU ADAKAN SOSIALISASI PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH

Rabu, 5 Februari 2025, Dalam rangka membangun, menjalankan dan memperbaiki sistem pengendalian internal pemerintah sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, Pengadilan Agama Kotamobagu mengadakan kegiatan Sosialiasi Penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah di Ruang Sidang Paloko pada pukul 14:30 WITA. Jajaran Pimpinan, Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN hadir dan mendengarkan pemaparan materi dari Kepala Sub Bagian PTIP PA Kotamobagu, Irawati Mustafa, S.H.I., M.H. Tujuan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah untuk memberikan pemahaman kepada pegawai tentang SPIP dan mendorong penerapannya.

Dalam pemaparannya, Pemateri menyampaikan bahwa SPIP merupakan kerangka kerja yang bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan pemerintah dengan efektif dan efisien. Selain itu, Sosialisasi ini digunakan untuk mendorong penerapan SPIP secara konsisten, memberikan pemahaman kepada pegawai tentang SPIP, menggalang komitmen bersama untuk menerapkan SPIP. Pengendalian merupakan proses berkelanjutan yang dipengaruhi orang-orang di semua level organisasi dan manajemen akan memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan absolut. Bukan sekadar kebijakan formal, tetapi perlu implementasi untuk mencapai tujuan organisasi. Pengendalian juga bersifat fleksibel dan mampu beradaptasi dengan struktur organisasi. Dalam membangun pengendalian internal yang memadai, maka diperlukan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.

