JELASKAN PROGRAM PRIORITAS BADILAG PADA RAPAT MONEV BULAN FEBRUARI, KETUA PA KOTAMOBAGU BERHARAP SELURUH APARATUR DAPAT MEMAJUKAN PA KOTAMOBAGU

Rabu, 12 Februari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Paloko, Pengadilan Agama Kotamobagu melaksanakan Rapat Monitoring Evaluasi Kinerja Bulan Februari 2025. Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H didampingi YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H (Wakil Ketua), Maskuri, S.Ag., M.H (Panitera) dan Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag (Sekretaris) memimpin jalannya rapat dihadapan Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN. Rapat yang dimulai pada pukul 09:00 WITA ini beragendakan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi kinerja selama sebulan.

Setelah dibuka oleh Sekretaris, Ketua memberikan pembinaan kepada seluruh insan pengadilan melalui pemaparan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 025/DJA/SK.OT1/I/2025 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025. Mengutip Surat Keputusan tersebut, Ketua menyampaikan bahwa seluruh aparatur harus mendukung dan melaksanakan program prioritas tersebut demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat. Program Prioritas tersebut di antaranya adalah Penguatan Integritas, Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi, Penguatan Kualitas Layanan Pengadilan, Penguatan Kelembagaan, Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Penguatan Teknologi Informasi dan memiliki output seperti Pembangunan Zona Integritas, keterbukaan informasi publik, implementasi e-court, peningkatan kelas pengadilan, pelaksanaan bimbingan teknis dan penyederhanaan serta integrasi inovasi berbasis teknologi informasi.

Pada sesi selanjutnya, Sekretaris dan Panitera PA Kotamobagu memaparkan laporan capaian kinerja bulan januari masing-masing bagian. Dengan capaian kinerja baik dari dua bagian ini, Sekretaris dan Panitera berjanji akan terus meningkatkan performa kinerja bagiannya sebelum periode kinerja triwulan I selesai. Wakil Ketua PA Kotamobagu menambahkan bahwa pekerjaan yang telah diamanahkan harus diselesaikan segera mungkin dan tidak menunda. Pekerjaan tersebut diselesaikan berdasarkan skala prioritas kepentingan, tenggat waktu dan ketersediaan anggaran. Rapat ditutup dengan harapan adanya perbaikan dan upaya memajukan Pengadilan Agama Kotamobagu secara bersama-sama.
