INGIN TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, PA KOTAMOBAGU ADAKAN SOSIALISASI DAN PELATIHAN PELAYANAN PRIMA (SEVICE EXELLENT)

Kamis, 13 Februari 2025, Dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Kotmaobagu, Ketua, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H mengumpulkan Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta PPNPN untuk hadir dan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Prima (Service Exellent). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Paloko pada pukul 09:00 WITA. Hakim PA Kotamobagu yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan, YM Asmawati Sarib, S.Ag menjadi pemateri pada sosialisasi kali ini. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus praktek menjalankan pelayanan sesuai dengan standar operasional prosedur dan menjalankan prinsip 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) dan 5R (ringkas, rapi, resik, rawat, rajin).

Dalam penjelasannya, Pemateri menyampaikan hal-hal penting yang harus dimiliki oleh seorang pelayan masyarakat. Pelayan masyarakat harus mengerti dan memahami konsep pelayanan prima, pengertian pelayanan publik dan penerapan tiga nilai (attitude, attention, action). Konsep pelayanan prima merupakan pendekatan layanan yang berorientasi pada masyarakat dan bertujuan untuk memberikan pengalaman positif dan berkesan. Konsep ini melibatkan sikap, kemampuan, perhatian, tindakan, dan tanggung jawab. Selanjutnya, Pelayanan publik harus memiliki prinsip kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efisiensi dan efektivitas. Keduanya dapat interpretasikan melalui sikap yang baik, seperti sopan, rapih, dan menghargai para pihak (attitude), perhatian yang baik, seperti mendengarkan dan merespons keluhan masyarakat (attention) dan tindakan yang tepat, seperti menyelesaikan tugas atau memberikan layanan dengan cepat (action). Semoga dengan adanya pelatihan ini, Pengadilan Agama Kotamobagu sebagai pelayan masyarakat dapat memberikan penanganan perkara yang adil, terbuka, sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
