DUKUNG UPAYA PEMENUHAN HAK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM, PA KOTAMOBAGU IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL

Rabu, 18 Maret 2025, Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian, Ketua PA Kotmaobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H dan tenaga teknis mengikuti Webinar Internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Webinar kali ini bertemakan "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menyampaikan harapan bahwa kerja sama trilateral dalam webinar ini bukanlah hanya seremonial semata, melainkan langkah nyata untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjawab tantangan global mengenai perlindungan hak perempuan dan anak. Lebih lanjut lagi, pembahasan webinar tentang penerapan perlindungan perempuan dan anak dapat difokuskan pada mengidentifikasi isu kunci dalam implementasi kebijakan pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga negara, merumuskan rekomendasi kebijakan yang inovatif, termasuk koordinasi antar-lembaga dan pemanfaatan teknologi, dan memperkuat sinergi antara pengadilan, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menjamin kepastian hukum dalam proses pelaksanaan putusan terkait nafkah pasca perceraian. Dalam webinar kali ini, Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum, Tuan Pangeran Mohammaddin bin Pangeran Haji Aliakbar (MA Brunei Darussalam), Yang Amat Arif Dato' Haji Mohd Amran bin Mat Zain (MA Malaysia) dan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum, M.M menjadi pemateri yang menyampaikan berbagai bahasan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam lintas negara.

