Majelis Hakim PA Kotamobagu Lakukan Pemeriksaan Setempat di Poyowa Kecil

Kotamobagu – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada Rabu, 30 April 2025 pukul 09.00 WITA di Desa Poyowa Kecil. Pemeriksaan dilakukan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan terdiri dari YM Achmad N, S.H.I., M.H (Ketua Majelis), YM Asmawati Sarib, S.Ag (Hakim Anggota), dan YM Indah Abbas, S.H.I., M.H (Hakim Anggota) Pemeriksaan ini turut didampingi oleh Panitera Sidang, Maskuri, S.Ag., M.H., dan Jurusita Rifky Manoppo.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Poyowa Kecil sebagai pihak yang mengetahui situasi objek sengketa, serta kuasa hukum dari penggugat dan tergugat. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan langsung guna memperjelas batas-batas fisik dan status objek hukum yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman faktual atas objek perkara, sehingga majelis dapat mengambil keputusan yang adil dan objektif. “Pemeriksaan ini adalah bagian penting dalam proses pembuktian,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad N kepada pihak yang hadir.
Pemeriksaan berlangsung lancar dengan pengamatan langsung terhadap letak, luas, kondisi fisik tanah dan rumah yang disengketakan. Tim juga mencatat posisi dan batas-batas objek berdasarkan hasil pengamatan di lapangan serta keterangan dari para pihak.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kotamobagu dalam menjalankan proses persidangan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kebenaran hukum.

