PA Kotamobagu Gelar Rapat Kepaniteraan, Bahas Penanganan Perkara, Optimalisasi e-Court dan Realisasi Perkara Prodeo
Kotamobagu – Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu melaksanakan rapat internal bagian kepaniteraan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Panitera. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera PA Kotamobagu, Maskuri, S.Ag., M.H dan dihadiri oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Pelaksana, serta PPNPN yang bertugas di bidang kepaniteraan.
Agenda utama rapat mencakup tiga poin penting yang berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan dan sistem administrasi perkara, yaitu: proses penanganan perkara, optimalisasi layanan melalui e-Court, dan realisasi perkara prodeo bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.
Dalam arahannya, Panitera menekankan pentingnya mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi perkara, mulai dari penerimaan berkas hingga penerbitan putusan. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem e-Court secara maksimal agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efisien dan transparan.
“Optimalisasi e-Court bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga tentang kecepatan, kepastian, dan akuntabilitas layanan,” ujar Panitera saat membuka rapat.
Selain itu, Panitera juga menyoroti progres realisasi perkara prodeo, yang menjadi bagian dari pelayanan inklusif kepada masyarakat tidak mampu. Ia meminta agar seluruh petugas kepaniteraan aktif melakukan pendataan dan memastikan kelengkapan administrasi perkara prodeo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ini menjadi momentum koordinasi rutin untuk menyelaraskan prosedur kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat Kota Kotamobagu.