PA Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Nasional Isbat Rukyat Hilal dan Inovasi Digital Penerbitan Akta Cerai

Kotamobagu – Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu mengikuti Sosialisasi Nasional Pelaksanaan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal dan Data Falakiyah serta Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10:00 WITA, bertempat di Media Center PA Kotamobagu.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama para pimpinan dan teknisi IT dari seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk memperkuat tata kelola peradilan berbasis teknologi informasi dan meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan sidang isbat serta penerbitan dokumen hukum secara elektronik.
Agenda sosialisasi difokuskan pada prosedur pelaksanaan sidang isbat kesaksian rukyat hilal, termasuk pembahasan mengenai kriteria MABIMS dan permasalahan falakiyah yang dijelaskan oleh para ahli dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dan narasumber dari akademisi dan praktisi falak. Selanjutnya, sosialisasi juga membahas prosedur penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik, sesuai dengan amanat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1, yang menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik sah sebagai alat bukti hukum.
Ketua PA Kotamobagu menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam digitalisasi layanan peradilan, terutama dalam konteks efektivitas, efisiensi, dan keamanan administrasi perkara.
“Penerapan sistem elektronik dalam penerbitan akta cerai dan putusan akan sangat membantu masyarakat mendapatkan layanan hukum yang lebih cepat, akurat, dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk kesiapan PA Kotamobagu dalam mengadopsi sistem peradilan berbasis teknologi yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

