PA KOTAMOBAGU JADIKAN IDUL ADHA, SEBAGAI MOMENTUM RAIH KETAKWAAN DENGAN BERQURBAN
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”(Q.S.Al-Kautsar:2)
Ayat ini merupakan perintah langsung dan tegas menggabungkan perintah untuk menunaikan shalat (sebagai ibadah) dengan perintah untuk berqurban. Hal ini menunjukkan bahwa qurban memiliki posisi yang sangat penting dalam agama, bahkan disejajarkan dengan shalat. Ini adalah isyarat bahwa qurban adalah bagian integral dari ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Hari ini didedikasikan untuk memperingati ketaatan dan pengorbanan Nabi Ibrahim as. yang rela mengorbankan putranya, Ismail as., atas perintah Allah SWT. Qurban sendiri berasal dari kata "qurban" dalam bahasa Arab yang berarti "mendekatkan diri".
Pengadilan Agama Kotamobagu manfaatkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 sebagai momentum raih ketakwaan dengan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban yang diselenggarakan pada hari sabtu, 7 Juni 2025. Pada penyelenggaraan kali ini, hewan yang diqurbankan terdiri dari 2 ekor sapi yang berasal dari kelompok qurban Pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB.

Penyembelihan hewan qurban tersebut dimulai pada pukul 08:00 WITA, dan bertempat di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Kotamobagu.Adapun proses penyembelihan dan pembagian daging qurban ini dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kotamobagu yang dikomandai langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Yang Mulia Achmad N, SHI, MH Yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Yang Mulia Fahri Syaifuddin, SHI, MH. Melalui kegiatan berqurban ini, diharapkan dapat mengingatkan kita untuk selalu bersyukur dan bersedekah atas limpahan rezeki dari Allah SWT, dengan berqurban diharapkan juga menjadi penyemangat dalam membantu sesama, dan bergotong royong kemudian dilanjutkan dengan pencacahan, penimbangan, pembingkisan serta pendistribusian daging qurban oleh Panitia Qurban Pengadilan Agama Kotamobagu yang di Ketua oleh Panitera Pengadilan Agam Kotamobagu Maskuri, S.Ag, MH. Terdapat 180 (Seratus Delapan Puluh) bungkus daging qurban yang dibagikan ke seluruh Keluarga Pengadilan Agama Kotamobagu dan masyarakat Kotamobagu.

Setelah pendistribusian daging qurban, rangkaian acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang dimulai pada ba’da dhuhur. Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu memberikan seuntai sambutan dimana pada intinya menyampaikan harapan beliau supaya tradisi berqurban ini konsisten dilaksanakan. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan do’a. Acarapun ditutup dengan makan bersama.
