Tenaga Teknis PA Kotamobagu Ikuti Diskusi Teknis Yustisial: Bahas Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan Gugatan Perdata

Manado, 4 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Kotamobagu turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado yang diselenggarakan secara luring dan daring pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 08:30 WITA.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna PTA Manado (luring) dan Media Center PA Kotamobagu (daring). Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H dan Panitera, Maskuri, S.Ag., M.H hadir secara langsung, sedangkan Wakil Ketua, YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H bersama para Hakim, Panitera Muda, serta tenaga teknis lainnya mengikuti secara daring. Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua PTA Manado, Drs. H. Nahiruddin, S.H., M.H, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum diskusi ini sebagai sarana menambah khazanah keilmuan sekaligus peningkatan kompetensi yustisial aparatur peradilan agama.
Diskusi menghadirkan pemateri dari dua institusi, yaitu IAIN Manado dan BSI Manado. Pemateri dari IAIN Manado, Dr. Muliadi Nur, S.Ag., M.H., CPM menyampaikan materi dengan tema "Optimalisasi Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah". Beliau menekankan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan penuh untuk menangani sengketa dalam sektor ekonomi syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wakalah, dan kafalah. Pembahasan mencakup dasar hukum, prinsip keadilan dan maslahat dalam ekonomi syariah, serta pentingnya pemahaman terhadap karakteristik sengketa syariah berdasarkan UU No. 3/2006, UU Perbankan Syariah, hingga Fatwa DSN-MUI. Kedua, materi "Upaya Hukum Gugatan Sederhana, Fiat Eksekusi, dan Gugatan Perdata Umum" disampaikan oleh tim dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Manado. Dalam paparannya dijelaskan alur hukum dan teknis penanganan pembiayaan bermasalah, mulai dari prosedur gugatan sederhana berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019, proses fiat eksekusi terhadap agunan syariah, hingga mekanisme gugatan perdata umum untuk debitur tidak kooperatif. Penekanan diberikan pada pentingnya dokumen pendukung dan optimalisasi mediasi sebelum eksekusi.
Forum ini tidak hanya memperluas wawasan para tenaga teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman lintas sektor antara perbankan dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syariah yang terus meningkat. Tercatat, perkara ekonomi syariah di tingkat nasional mengalami tren kenaikan sejak 2016, dan PA se-wilayah PTA Manado pun mulai menangani lebih banyak perkara sejenis pada 2024.
Diskusi seperti ini menjadi ajang penting bagi aparatur PA Kotamobagu untuk terus berinovasi, bersinergi, dan siap menghadapi kompleksitas perkara ekonomi syariah yang menuntut pemahaman mendalam terhadap hukum positif dan prinsip-prinsip syariah Islam.

