PA Kotamobagu Perkuat Perlindungan Hukum Kaum Rentan Lewat Bimtek Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

Kotamobagu, 8 Agustus 2025 – Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu mengikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 secara daring pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 WITA di Ruang Media Center.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kotamobagu, YM Achmad N, S.H.I., M.H bersama Wakil Ketua, YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H, dan Hakim, Panitera serta tenaga teknis PA Kotamobagu. Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.
Dalam paparannya, Prof. Amran menguraikan definisi kaum rentan sebagai kelompok non-dominan yang memiliki posisi tawar rendah secara politik, kultural, maupun ekonomi, sehingga rawan mengalami diskriminasi dan membutuhkan perlakuan khusus dalam mengakses keadilan. Kelompok ini meliputi perempuan, anak-anak, lansia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.
Beliau menekankan tantangan utama perlindungan kaum rentan, seperti bias gender, diskriminasi terhadap perempuan, kekerasan, budaya patriarki, dan relasi kuasa yang timpang. Hakim diingatkan untuk bersikap aktif, jeli menggali fakta hukum, memperhatikan hak kelompok rentan, dan menerapkan prinsip non-diskriminasi sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019.
Kegiatan bimtek ini berlangsung sejak 6 Agustus hingga 10 Agustus 2025, dengan agenda pre-test, penyampaian materi, kuis, dan presensi online. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas tenaga teknis peradilan agama dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang tergolong rentan.
Ketua PA Kotamobagu menyampaikan bahwa ilmu yang diperoleh dari bimtek ini akan menjadi pedoman penting dalam praktik persidangan, agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum tetapi juga mempertimbangkan kemanusiaan dan keadilan substantif.
