KERJA NYATA , KETUA PA KOTAMOBAGU KEMBALI MENDAMAIKAN SENGKETA HAK ASUH ANAK MELALUI MEDIASI.
Pengadilan Agama Kotamobagu kembali berhasil menyelesaikan satu perkara melalui proses mediasi. Perkara nomor 244/Pdt.G/2025/PA.Ktg tentang Hak Asuh Anak yang melibatkan penggugat dan tergugat, pada hari ini, rabu 20 Agustus 2025, mencapai kesepakatan damai.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu Bapak Achmad N, S.HI, M.H. Meskipun perkara belum berhasil dicabut, kesepakatan hak asuh anak menjadi poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan seluruh pendekatan serta penerapan metode mediasi dilaksanakan secara optimal oleh mediator.

Kesepakatan damai ini merupakan hasil dari komunikasi dan musyawarah yang konstruktif antara penggugat dan tergugat dengan didampingi oleh mediator. Mediator berperan sebagai fasilitator dalam membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan anak.
“Kami bersyukur mediasi hari ini berjalan lancar dan mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Achmad N, S.HI,M.H.
