Ketua PA Kotamobagu Jadi Pemateri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Kotamobagu, 9 September 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kotamobagu menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Perkawinan Anak, Bahaya Merokok dan Penggunaan Obat-obat Terlarang (NAPZA)”.
Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 9 September 2025 pukul 08:30 WITA bertempat di Aula Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Kegiatan menghadirkan berbagai pemateri dari instansi terkait, salah satunya YM Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H, yang diundang untuk memberikan materi sesuai dengan kewenangan dan keahliannya di bidang hukum keluarga dan pelayanan di lingkungan peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Kotamobagu menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai investasi masa depan bangsa. Ia juga menyoroti persoalan perkawinan anak yang kerap menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan sosial di masyarakat.
“Perkawinan anak bukan hanya berdampak pada kesehatan reproduksi, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan dan masa depan anak itu sendiri. Peradilan agama memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan melalui aturan dispensasi kawin yang ketat sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Selain isu perkawinan anak, sosialisasi juga membahas pencegahan kekerasan terhadap anak, bahaya merokok di usia dini, serta dampak penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). Dinas PPPA berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta, yang menunjukkan antusiasme warga dalam memahami isu-isu perlindungan anak demi mewujudkan generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing.

