PA Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset yang Digelar oleh Mahkamah Agung RI Secara Daring
Kotamobagu, 7 November 2025 – Pengadilan Agama Kotamobagu mengikuti kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang diselenggarakan secara daring pada Jum’at, 7 November 2025 pukul 10.00 WITA melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dari Pengadilan Agama Kotamobagu, kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag, didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan, Muchtar Surury, S.H.I, serta operator pengelola Barang Milik Negara (BMN).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI, Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya indeks ini sebagai instrumen evaluasi untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel, efisien, dan transparan.
“Indeks Pengelolaan Aset bukan sekadar ukuran administratif, melainkan sarana untuk memastikan bahwa setiap satuan kerja mampu mengelola aset negara secara produktif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh tim Biro Perlengkapan MA RI, yang memaparkan dasar hukum, ruang lingkup, dan mekanisme penilaian Indeks Pengelolaan Aset. Materi tersebut mencakup enam aspek utama, yaitu:
- Perencanaan dan penganggaran kebutuhan BMN,
- Penggunaan dan pemanfaatan aset,
- Pengamanan dan pemeliharaan,
- Pemindahtanganan dan penghapusan,
- Penatausahaan dan pelaporan, serta
- Pengawasan dan pengendalian aset.
Indeks ini disusun untuk menilai kualitas pengelolaan aset di setiap satuan kerja, sekaligus menjadi salah satu komponen dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Kotamobagu berkomitmen memperkuat manajemen aset negara yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan BMN dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nilai BerAKHLAK sebagai bagian dari upaya mendukung good governance di lembaga peradilan.
