Pastikan Kejelasan Objek Sengketa, PA Kotamobagu Gelar Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat
Kotamobagu, 12 Februari 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu melaksanakan bantuan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam Perkara Pengadilan Agama Lolak dengan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.Llk, pada Kamis (12/2/2026) pukul 14:00 WITA di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kotamobagu, tepatnya di Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua PA Kotamobagu, Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H, selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Panitera PA Kotamobagu, Maskuri, S.Ag., M.H, sebagai Panitera Sidang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, serta disaksikan oleh Lurah Mongkonai Barat.
Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 1.097 meter persegi yang menjadi objek sengketa dalam perkara dimaksud. Agenda ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual mengenai kondisi, letak, batas-batas, serta situasi objek sengketa secara langsung di lapangan.
Langkah pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk memastikan kejelasan dan kepastian terhadap objek perkara, sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan dapat mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan maupun hasil pemeriksaan lapangan.
Pelaksanaan sidang descente ini juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kotamobagu dalam menjalankan proses peradilan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Melalui tahapan pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
