Pimpinan dan Aparatur PA Kotamobagu Ikuti Pembinaan Layanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas
Manado, Senin (28/04/2026) — Aparatur Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu mengikuti kegiatan Pembinaan Pemberian Layanan Pengadilan bagi Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan secara luring dan daring pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Luwansa Manado dan terhubung secara virtual melalui Media Center mulai pukul 08.00 WITA.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan aparatur pengadilan agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, yang terdiri dari ketua pengadilan, panitera, panitera muda, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta petugas keamanan (security).
Dari PA Kotamobagu, peserta yang hadir secara luring yakni Ketua PA Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H, Panitera Muda Hukum Misra Madjid, S.H.I., M.H, Petugas PTSP Bilal Firdaus, S.H, dan petugas keamanan Anto. Sementara peserta yang mengikuti secara daring yaitu Panitera Maskuri, S.Ag., M.H, Panitera Muda Permohonan Rianti Kasim, S.Ag, serta petugas PTSP.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembinaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan pentingnya menghadirkan layanan pengadilan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Sambutan juga disampaikan oleh Ketua PTA Manado, Drs. M. Arsyad M, S.H., M.H, yang mengajak seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi.
Materi pembinaan selanjutnya disampaikan oleh narasumber Indri Dilapanga, M.Psi selaku psikolog, dan Artina N. Gnto, S.Pd. Kedua narasumber memberikan pemahaman mengenai pola pelayanan yang tepat bagi penyandang disabilitas, komunikasi yang efektif, serta pentingnya membangun empati dalam pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kotamobagu semakin memahami pentingnya pelayanan yang inklusif dan mampu memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan tanpa membedakan kondisi fisik maupun kebutuhan khusus masyarakat.

