Wujudkan WBK, Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Gelar Monev Area I (Manajemen Perubahan)

KOTAMOBAGU - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu sekaligus Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), Noni Tabito, S.E.I., M.H., memimpin langsung Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan ZI Area I terkait Manajemen Perubahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Wakil Ketua PA Kotamobagu pada Kamis (11/6/2026) mulai pukul 14.00 WITA, serta dihadiri oleh Hakim selaku Koordinator Area I, Asmawati Sarib, S.Ag., beserta seluruh anggota tim.
Pertemuan ini dilaksanakan merujuk pada surat undangan bernomor 61/WKPA.W18-A2/UND.OT1.6./VI/2026. Agenda utama rapat difokuskan pada evaluasi progres pemenuhan dokumen dan implementasi nyata program kerja pada pilar Manajemen Perubahan. Langkah evaluasi ini merupakan hal yang krusial untuk memastikan seluruh aparatur peradilan memiliki pola pikir dan ritme kerja yang selaras dalam menyukseskan agenda reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Selain mengevaluasi progres kerja bulanan, rapat ini juga menjadi wadah pembinaan khusus terkait penguatan integritas aparatur. Forum secara khusus menekankan komitmen mutlak PA Kotamobagu dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penolakan tegas terhadap segala bentuk penerimaan suap, gratifikasi, maupun pungutan liar terus digaungkan sebagai fondasi utama lembaga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
"Manajemen Perubahan bukan sekadar urusan melengkapi dokumen eviden, melainkan tentang bagaimana kita benar-benar mengubah budaya kerja menjadi lebih profesional," tegas Noni Tabito di hadapan para peserta rapat. "PA Kotamobagu menjunjung tinggi integritas dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran; pelayanan yang bersih dari gratifikasi adalah harga mati yang harus kita berikan kepada masyarakat."
Melalui evaluasi yang terstruktur ini, PA Kotamobagu menargetkan seluruh program kerja pada Area I dapat terealisasi secara maksimal dan tepat waktu. Ke depannya, komitmen antikorupsi ini diharapkan semakin terinternalisasi secara kuat dalam setiap sendi pelayanan aparatur, sehingga PA Kotamobagu mampu mewujudkan sistem peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

