Kampanye Anti-Suap, PA Kotamobagu Kenalkan Inovasi "SIGAP" ke Masyarakat
KOTAMOBAGU - Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu menggelar kegiatan Public Campaign dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sekaligus memperkenalkan inovasi terbaru bernama SIGAP (Surat Pakta Integritas Anti Penyimpangan). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Tunggu Sidang PA Kotamobagu pada Rabu (24/6/2026) mulai pukul 09.00 WITA, dan ditujukan langsung kepada para kuasa hukum serta masyarakat pencari keadilan yang tengah hadir.
Agenda strategis ini dibuka dengan sambutan dari Ketua PA Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H., yang menekankan betapa krusialnya sinergi antara masyarakat dan aparatur dalam mengendalikan praktik gratifikasi di lingkungan peradilan. Turut hadir mengawal kegiatan ini jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sosialisasi ini merupakan manifestasi nyata dari semangat instansi dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pemaparan materi utama dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Kotamobagu, Noni Tabito, S.E.I., M.H. Dalam sesi tersebut, inovasi SIGAP diperkenalkan sebagai instrumen mutakhir yang ke depannya wajib diisi oleh masyarakat sebagai bentuk komitmen tertulis dalam mendukung peradilan yang bersih. Pemaparan inovasi ini dirangkaikan dengan penegasan bahwa PA Kotamobagu menjunjung tinggi nilai integritas, serta menutup rapat seluruh celah pelanggaran hukum, baik itu penerimaan suap, pungutan liar, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Inovasi SIGAP bukan sekadar kelengkapan administratif semata, melainkan kontrak moral yang mengikat pengadilan dan masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik transaksional. Kami pastikan bahwa seluruh jajaran PA Kotamobagu berkomitmen penuh memberikan pelayanan prima yang transparan, tanpa adanya toleransi sedikit pun terhadap gratifikasi," tegas Noni Tabito di hadapan para peserta sosialisasi.
Ke depannya, implementasi penuh dari inovasi SIGAP diharapkan mampu memperkokoh sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga ke hilir pada lini pelayanan. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penerapan aturan ini, PA Kotamobagu optimistis dapat mewujudkan proses penegakan hukum yang semakin cepat, profesional, dan berkeadilan bagi semua pihak.
