PA Kotamobagu Gelar Sosialisasi Anti-Gratifikasi, Tegaskan Integritas Pegawai
KOTAMOBAGU - Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh aparatur di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kamis (25/6/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H dan Wakil Ketua, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, tenaga PPPK, hingga outsourcing.
Acara dibuka dengan arahan Ketua PA Kotamobagu yang menekankan urgensi pengendalian gratifikasi yang sering kali menjadi akar dari tindak pidana korupsi. Edukasi internal ini diselenggarakan guna menyamakan persepsi seluruh pegawai dalam membedakan pemberian yang wajar dengan gratifikasi ilegal yang berlawanan dengan kewajiban dan tugas pokok aparatur. Lebih dari itu, langkah mitigasi ini selaras dengan tekad bulat PA Kotamobagu dalam mematangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sesi pemaparan materi, Noni Tabito mengupas tuntas pedoman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dampak buruk gratifikasi yang secara sistemik dapat merusak prosedur, memengaruhi keputusan pejabat publik, hingga menumbuhkan mental pengemis. Aparatur peradilan dibekali pemahaman mendalam terkait kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi kepada instansi KPK paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kerja. Guna mempermudah proses pelaporan secara transparan, tim pimpinan juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) berbasis situs web milik KPK.
"Gratifikasi adalah pintu masuk korupsi yang bisa menghancurkan integritas pelayanan kita. Saya tegaskan, PA Kotamobagu tidak menoleransi segala bentuk penerimaan suap; tolak langsung setiap pemberian yang tidak pantas, dan jika berada dalam kondisi sulit untuk menolak, segera laporkan penerimaan tersebut," tegas Noni Tabito di hadapan para pegawai.
Melalui sosialisasi komprehensif ini, kesadaran antikorupsi diharapkan semakin terinternalisasi ke dalam budaya kerja setiap pegawai di garis terdepan pelayanan. PA Kotamobagu berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya operasional secara ketat demi menghadirkan sistem peradilan agama yang transparan, berintegritas tinggi, dan memberikan kepastian hukum tanpa celah transaksional bagi masyarakat.
