Briefing Cerdas: PA Kotamobagu Evaluasi Kinerja dan Tegaskan Integritas

KOTAMOBAGU - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu, Achmad N, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua, Noni Tabito, S.E.I., M.H., memimpin jalannya agenda rutin "Bringas!" (Briefing Cerdas) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (22/7/2026) mulai pukul 08.00 WITA. Kegiatan pengarahan pagi ini diikuti secara disiplin oleh seluruh jajaran Hakim, Panitera, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pelaksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga staf outsourcing.
Pelaksanaan briefing kali ini difokuskan pada pembinaan strategis guna memacu peningkatan kinerja seluruh lini aparatur peradilan. Secara khusus, pimpinan menginstruksikan percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan masalah yang ditemukan dalam pelayanan. Langkah responsif dalam mengeksekusi catatan evaluasi ini sangat vital untuk memastikan ritme operasional berjalan efisien, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen PA Kotamobagu dalam menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain membahas evaluasi teknis, agenda "Bringas!" ini kembali dimanfaatkan sebagai mimbar penegasan komitmen moral institusi dalam mengawal pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pimpinan secara tegas mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya memegang teguh nilai-nilai antikorupsi. Pemahaman terkait bahaya laten gratifikasi, serta paparan terperinci mengenai dampak dan risiko sanksi berat dari pelanggaran tersebut, ditekankan agar lini terdepan pelayanan senantiasa bersih dari berbagai bentuk penyimpangan.
"Kinerja yang cepat dan unggul harus selalu dibentengi dengan integritas yang tidak bisa ditawar. Segera selesaikan seluruh catatan tindak lanjut evaluasi kita, dan saya tegaskan kembali, jangan pernah membuka ruang sedikit pun untuk praktik gratifikasi karena itu akan menghancurkan muruah peradilan," tegas Achmad N saat memberikan pembinaan kepada seluruh peserta briefing.
Ke depannya, berbagai arahan strategis dari rutinitas "Bringas!" ini diharapkan dapat langsung diimplementasikan ke dalam langkah kerja harian masing-masing unit. Melalui kedisiplinan dalam menuntaskan evaluasi dan penolakan tegas terhadap gratifikasi, PA Kotamobagu optimistis mampu mewujudkan sistem pelayanan hukum yang semakin modern, transparan, dan tepercaya.

