paktg2

on . Hits: 1665

DISKUSI HUKUM VIA DARING OLEH PTA MANADO

IMG20230908085620 Diskusi Hukum

Jum’at, 8 September 2023 bertempat di ruang media center PA. Kotamobagu pada pukul 09.00 Wita s/d pukul 11.30 Wita Ketua pengadilan agama kotamobagu, YM. Asep Irpan Helmi, SH.,MH.,Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Fahri Saifudin, S.H.I.,MH., Panitera PA. Kotamobagu, Dra. Sunarti Puasa, Panitera Muda Gugatan PA. Kotamobagu, Idil Pontoh, S.H.I.,Panitera Muda Hukum PA. Kotamobagu, Misra Madjid, S.H.I.,Panitera Pengganti PA. Kotamobagu, H. Moh. S. Manggo, S.Ag.,MH.,Jurusita PA. Kotamobagu, Hendra R. Paputungan. Mengikuti kegiatan diskusi hukum yang di laksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado sesuai surat Nomor : 14/WKPTA.W18.A/HK.2.6/IX/2023 Perihal : Peserta Diskusi Hukum, Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado.

Diskusi hukum 2023

Kegiatan diskusi hukum di buka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, YM. Drs. H. M. Nahiruddin, S.H., M.H., selanjutnya di lanjutkan dengan Diskusi Hukum bersama Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. Salwi, S.H. di hadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., dan seluruh jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Diskusi hukum membahas lima (5) point utama yaitu :

  1. Relaas Penggilan Melalui Pos tercatat sering mengalami kendala, alamat tidak ditemukan padahal pihak penggugat / pemohon sudah memberikan alamat yag jelas.
  2. Pihak yang telah menyetor panjar tidak datang ke kantor Pengadilan Agama Akibatnya ada uang masuk pada jurnal keuangan yang berakibat selisih pada jurnal
  3. Bagaimana penyelesaian perkara cerai gugat yang hendak rukun kembali setelah putusan dan sebelum BHT terkait dengan penerbitan Akta Cerai.
  4. Termohon mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan untuk pembayaran sejumlah uang dengan objek eksekusi berupa mobil. Ketika pelaksanaan sita eksekusi, objek sita eksekusi tidak dapat ditemukan, oleh karena itu sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan sehingga putusan ditetapkan non executable.
  5. Pasal 68 jo. Pasal 80 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama ‘ sidang cerai talak dan cerai gugat di lakukan secara tertutup. Sedangkan pada pasal 20 ayat 3 Perma No. 7 Tahun 2022 “bagi pihak yang tidak setuju sidang secara elektronik, maka dokumen jawaban, public dan kesimpulan diserahkan melalui PTSP”. Asa sidang tertutup untuk umum menjadi tidak berlaku kerana dokumen persidangan sudah diketahui pihak lain sebelum persidangan dilakukan.

Dari ke lima (5) point yang di bahas tersebut para peserta yang ikut saling berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik atas masalah dan kendala apa saja yang menjadi hambatan untuk segera di benahi menjadi lebih baik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Tadohe - ilongkow, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023