
Jum’at, 29 September 2023, bertempat di ruang media center pengadilan agama kotamobagu. Wakil ketua pengadilan agama kotamobagu, Fahri Saifudin, S.H.I.,MH., mengikuti diskusi dengan fedral circuit dan family court of Australia (FCFCOA) difasilitasi oleh AIPJ2 secara daring pada pukul 08.00 s.d 11.15 Wita dilaksanakan oleh Ditjen Badilag MA-RI melalui Pengadilan Agama Malang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malang.

Adapun diskusi yang di bahas mengenai pencegahan perkawinan anak dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak pada perkara dispensasi kawin. Penyampaian materi diskusi oleh Dr. Dra.Nurjannah Syah, SH.,MH., yang membahas tentang strategi nasional pencegahan perkawinan anak yang terdiri dari :
- Optimalisasi kapasitas anak
- Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
- Aksesibilitas dan perluasan layanan
- Penguatan regulasi dan kelembagaan
- Penguatan Koordinasi pemangku kepentingan
Sesuai dengan PERMA No. 5 Tahun 2019 Pasal 2 yaitu : Hakim mengadili permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan asas : Kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dan pasal 15 yaitu : Dalam memeriksa Anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat :
a. Mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua;
b. Mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain;
c. Menyarankan agar Anak didampingi Pendamping;
d. Meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Komisi Perlindungan Anak (P2TP2A), Indonesia/ Daerah (KPAI/KPAD); dan
e. Menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan Anak, dalam hal dibutuhkan.
Dengan pembicara dari FCFCOA, KPPPA, PA Cirebon, Yayasan Pekka dan Ditjen Badilag MA-RI.
