
Jumat, 5 Januari 2024 di Ruang sidang Utama Paloko dilaksanakan penandatanganan MoU (Memorandun of Understanding) Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Yayasan Layanan Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya, hal tersebut dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama Kotamobagu yang didanai oleh Pemerintah sesuai Anggaran DIPA tahun 2024.

Acara berlangsung mulai pukul 09.00 Wita s.d selesai yang di ikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana, PPNPN PA. Kotamobagu dan Jemmy Geradus Mokoagow Ketua YLBH Bolaang Mongondow Raya dan pelaksananya.Dalam sambutannya Asep Irpan Helmi,SH,MH berharap agar kerja sama dapat terjalin dengan baik dan bisa bersinergi dengan PA. Kotamobagu sehingga dapat memberikan layanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari Keadilan.

