BERSAMA BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR, PA KOTAMOBAGU MUDAHKAN PENYELESAIAN PERKARA PERWALIAN
Rabu, 7 Februari 2024, Berdasarkan Penetapan Nomor 159/Pdt.P/2021/PA.Ktg, 81/Pdt.P/2023/PA.Ktg, 21/Pdt.P/2020/PA.Ktg, 82/Pdt.P/2022/PA.Ktg dan 112/Pdt.P/2021/PA.Ktg maka Pengadilan Agama Kotamobagu menggandeng Balai Harta Peninggalan Makassar untuk melaksanakan tindak lanjut Perwalian. Wakil Ketua PA Kotamobagu, YM Fahri Saifudin, S.H.I., M.H menyambut rombongan BHP yang dipimpin oleh Santy Kiay, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II. Tim BHP terbagi menjadi dua, Tim I melakukan diskusi dengan YM Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H di ruang Lobi 2 dan Tim 2 langsung melakukan proses perwalian dengan pemohon di ruang sidang paloko.
Selama berdiskusi, Hakim dan Tim BHP berdiskusi dan saling memberikan masukan terhadap perwalian sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Kedua Instansi sepakat untuk terus memberikan kemudahan dan pelayanan perwalian prima kepada Masyarakat khususnya di Kota Kotamobagu. Di waktu sama, Tim 2 memberikan penjelasan kepada pemohon tentang perwalian dan peran Balai Harta Peninggalan dalam menangani perkara perwalian. Semoga dengan kemudahan yang diberikan, Masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengurusan perwalian ini.
