
Selasa, 20 Februari 2024, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kotamobagu, Hakim Mediator PA. Kotamobagu, Masita Olii, S.H.I.,M.H., berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor Perkara : 38/Pdt.G/2024/PA.Ktg dalam perkara cerai gugat.
Keberhasilan ini menambah raihan keberhasilan Hakim Mediator di tahun 2024. Dengan keberhasilan mendamaikan pihak berperkara, Masita Olii, S.H.I.,M.H (Hakim Mediator) berharap segala permasalahan keluarga sejatinya dapat diselesaikan dengan baik jika para pihak sama – sama mau melakukan komunikasi dengan kepala dingin, tentu dengan hadirnya seorang mediator yang melakukan pendekatan secara personal yang kuat kepada pihak yang berperkara sehingga para pihak mau mencurahkan segala masalah dan mau menerima solusi serta nasihat dari mediator.

