PATUH PADA PENGELOLAAN PNBP OLEH SATUAN KERJA, PA KOTAMOBAGU IKUTI RAPAT KOORDINASI REKONSILIASI DATA PNBP

Senin, 5 Agustus 2024, Sehubungan dengan Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Uang Titipan Pihak Ketiga Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Sekretaris PA Kotamobagu, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama Ardiansyah Pontoh, S.H (Kasir) mengikuti kegiatan terkait secara daring pada pukul 15:00 WITA di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kotamobagu. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edy Yuniadi, S.Sos., M.M memberikan kata pengantar dan membuka kegiatan ini.

Dua bahasan pokok pada rapat koordinasi ini adalah pelaksanaan rekonsiliasi data PNBP dan penyajian data rekening pemerintah lainnya (RPL). Pengelolaan PNBP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020. PP tersebut memuat perencanaan target pnbp, pelaksanaan pnbp (berdasarkan SK KMA Nomor 57/KMA/SK/III/2019) dan pertanggungjawaban PNBP. Selain itu, PNBP juga harus memperhatikan rekonsiliasi internal yang diselenggarakan oleh Panitera, Sekretaris, Bendahara Penerimaan, Kasir dan Operator GLP. Hal tersebut dimaksudkan untuk penyamaan persepsi dan data atas perlakukan dan pengelolaan PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

