SIAPKAN DOKUMENTASI PELAPORAN KEUANGAN YANG AKUNTABEL, PA KOTAMOBAGU IKUTI KEGIATAN KONSOLIDASI PENYUSUNAN DAN PENERAPAN PIPK TAHUN 2024
Selasa, 8 Oktober 2024, Sehubungan dengan dilaksanakannya Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Tahun 2024, serta koordinasi pelaksanaan Kegiatan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2024, Sekretaris PA Kotamobagu Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama Muchtar Surury, S.H.I (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Irawati Mustafa, S.H.I (Kasubbag PTIP) mengikuti kegiatan tersebut secara daring di Media Center pada pukul 09:30 WITA sampai dengan selesai. Dalam penyampaiannya, Sekretaris berjanji dan siap untuk menyusund dan melengkapi laporan keuangan dan data pendukungnya.
Kepala Biro Keuangan pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Edy Yuniadi, S.sos., M.M memberikan sambutan singkat sekaligus membuka kegiatan di hadapan seluruh peserta yang hadir secara daring. Pada pemaparannya, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kemenkeu menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas laporan keuangan satuan kerja. Rekonsiliasi Sakti-SPAN, penyelesaian To do List, pedoman penyusunan dan komponen laporan keuangan merupakan beberapa faktor tersebut. Mereka juga menyebutkan beberapa pekerjaan rumah Mahkamah Agung RI dalam periode bulanan, triwulanan, tahunan dan lainnya yang harus diselesaikan sesuai dengan tenggat waktunya. Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kemenkeu menggarisbawahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.09/2019 kepada satuan kerja. Peraturan tersebut berisi pedoman penerapan, penilaian, dan review Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Dengan pemaparan tersebut, Sekretaris PA Kotamobagu meminta tim kesekretariatan untuk teliti dan mempedomani peraturan dalam penyusunan laporan keuangan.