PADANKAN DATA DOKUMEN DAN FAKTA DI LAPANGAN, PA KOTAMOBAGU LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OBJEK SENGKETA

Rabu, 16 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas IB menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah Mongkonai, Kotamobagu dalam rangka penyelesaian perkara wakaf Nomor 114/Pdt.G/2024/PA.Ktg. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa. Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh YM Fahri Saifuddin, S.H.I., M.H (Ketua Majelis), YM Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H dan YM Masita Olii, S.H.I., M.H selaku Majelis Hakim. Majelis Hakim dibantu oleh Maskuri, S.Ag., M.H (Panitera), H. M. Syahrial Manggo, S.H.I., M.H (Panitera Pengganti), Mustar Hakim (Jurusita) dan Doddy Bangol (Staf Pengadilan). Penggugat dan tergugat atau penasehat hukum yang mewakili turut hadir dalam sidang ini. Sidang ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan seperti Pihak Kelurahan, BPN Kotamobagu dan Polres Kotamobagu guna mengamankan jalannya pemeriksaan.

Setelah Majelis Hakim membuka persidangan di Kantor Kelurahan setempat, pemeriksaan kemudian dilanjutkan di objek sengketa berupa gedung dan tanah. Pemeriksaan setempat atau descente dilakukan oleh hakim atau majelis hakim di luar gedung pengadilan bertujuan untuk melihat langsung objek sengketa. Dengan demikian, gambaran dan keterangan yang jelas mengenai peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa dapat terungkap di lapangan. Pemeriksaan ini berlangsung selama dua jam dan berakhir dengan aman. Pengungkapan lainnya kemudian dilakukan di Pengadilan Agama Kotamobagu demi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan atas pemeriksaan setempat sebelumnya.

