SAMAKAN PERSEPSI, PA KOTAMOBAGU IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGHEMATAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS TA 2024

Kamis, 14 November 2024, Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 hal Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024 dan surat nomor S-446/PB.2/2024 tanggal 10 November 2024 hal Penyampaian Rincian Target Penghematan Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga TA 2024, Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Tri Wahdiati Tokolang, S.Ag bersama Irawati Mustafa, S.H.I (Kasubbag PTIP) mengikuti kegiatan tersebut secara daring di Ruang Media Center pada pukul 14:00 WITA. Hal ini dimaksudkan agar Instruksi dan kebijakan Eselon I sejalan hingga satuan kerja tingkat pertama.

Kepala Biro Keuangan MA-RI, Edy Yuniadi, S.sos., M.M dalam sambutan pembukaan rapat menyatakan bahwa penghematan anggaran perjalanan dinas dilakukan pada eselon I, oleh karenanya satuan kerja diharapkan dapat menjaga efektifitas penggunaan anggaran. Kuasa Pengguna Anggaran juga diperintahkan untuk menjaga nilai IKPA satuan kerja dan terus memberikan kinerja terbaiknnya untuk Mahkamah Agung RI. Selain itu, hal-hal yang menyangkut revisi anggaran harap langsung dikoordinasikan dengan Eselon I. Terakhir, Kabiro Keuangan berharap bagian perencanaan dan pelaksanaan anggaran satuan kerja dapat bersinergi hingga akhir periode anggaran.

