PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB DENGAN NOMOR PERKARA :
Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media masa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
PANGGILAN GHAIB DITUJUKAN KEPADA | |||
NOMOR PERKARA | NAMA PIHAK | TANGGAL SIDANG | DOKUMEN RELAS |
49/Pdt.G/2024/PA.Ktg |
Jamila D. Masarro Binti Talengko D. Massaro |
Jum'at, 7 Mei 2025 | Lihat Dokumen |